ATURAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN K3 LINGKUNGAN KERJA
ATURAN PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN K3 LINGKUNGAN KERJA Setiap perusahaan atau pabrik mengolah barang jumlah banyak punyai potensi bahaya Lingkungan Kerja mesti dijalankan Pemeriksaan dan/atau Pengujian. Pemeriksaan dan pengujian ini dilandasi oleh Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pasal 58. Pemeriksaan merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, dan mengevaluasi situasi Lingkungan Kerja untuk menegaskan terpenuhinya sebagian syarat cocok bersama bersama Pasal 3. Pengujian merupakan kegiatan pengetesan dan pengukuran situasi Lingkungan Kerja yang bersumber berasal berasal dari alat, bahan, dan proses kerja untuk memahami tingkat konsentrasi dan pajanan pada Tenaga Kerja untuk menegaskan terpenuhinya sebagian syarat bersama bersama Pasal 3. Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pasal 3 tertulis: Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkung